Bamsoet : Rekayasa Kasus Misbakhun Dimulai Sejak Awal
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo | ANTARA/Wahyu Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century. Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI yang juga salah seorang inisiator hak angket bank Century mengatakan, kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepadanya. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi . "Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya. Soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi. "Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK k