Bamsoet : Rekayasa Kasus Misbakhun Dimulai Sejak Awal
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo | ANTARA/Wahyu
Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI yang juga salah seorang inisiator hak angket bank Century mengatakan, kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepadanya. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya.
Soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun ini dinyatakan bebas.
Mengenai tuduhan Misbakhun korupsi terkait Bank Century, kasus Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.
Komentar
Posting Komentar