OTT di DIY, KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan kepada awak media di kantornya, Jakarta | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di daerah Yogyakarta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

KPK menduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek, dimana proyek yang jadi bancakan tersebut berupa pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

"Pagu anggaran sebesar Rp 10,89 Milyar," jelas Alex.

Pada OTT ini KPK menyita uang sejumlah Rp100 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Yogyakarta, Senin (19/8). Tim KPK juga turut mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa dan swasta.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sumber: AKURAT.CO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Misbakhun Menjadi Bukti Kriminalisasi Dari Penguasa Masih Ada

Direktur Utama BNI Sponsori Buku CowasJP

Ingin Beternak?! Berikut Hewan Ternak yang Tak Butuh Modal Besar dengan Hasil Menggiurkan