KPK : Kedatangan MAKI Untuk Menyerahkan Bukti Kasus Bank Century
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya Boyamin Saiman bersama anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Bukti itu perlu diserahkan kepada KPK, adapun kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI kembali mempraperadilankan KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun pada kenyataannya sampai sekarang KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber : Akurat.co
Komentar
Posting Komentar